Kasus Perdata Dan Kasus Pidana
Kasus Pencurian dan Perampasan Kendaraan yang Terjadi di Indonesia
Pencurian dan perampasan kendaraan adalah salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di Indonesia. Pelaku kejahatan ini umumnya melakukan aksinya di tempat-tempat umum seperti tempat parkir mall, stasiun, atau di tepi jalan. Berikut sejumlah kasus hukum pidana terkait pencurian dan perampasan kendaraan yang pernah terjadi di Indonesia:
Apa Itu Hukum Perdata?
Sementara itu, hukum perdata dalam arti luas melingkupi semua hukum privat materiil, yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Bisa juga diartikan sebagai keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan lainnya dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Diambil dari situs Pengadilan Agama Rantau Prapat, hukum perdata adalah hubungan hukum antara orang yang satu dan yang lainnya. Urusan yang diatur adalah hubungan antara individu dengan individu. Fokusnya adalah kepentingan personal atau individu.
Ringkasnya, dirangkum dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta, hukum pidana adalah ketentuan yang mengatur tindakan terlarang. Ketika tindakan tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi bagi pelanggar. Hukum ini ditujukan untuk kepentingan umum.
Sementara itu, hukum perdata pada intinya mengatur kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan individu lain.
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Perbedaan antara hukum pidana dan perdata dapat dilihat dari pelbagai aspek. Kembali menilik laman resmi DJKN Kemenkeu, ini beda keduanya:
1. Perkara pidana timbul karena adanya pelanggaran yang bersifat merugikan negara, mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu kewibawaan pemerintah. Sementara itu, perkara perdata muncul ketika ada pelanggaran terhadap hak seseorang.2. Pihak yang berinisiatif memperkarakan sesuatu dalam hukum pidana adalah pihak penguasa negara via aparaturnya, yakni polisi dan Jaksa Penuntut Umum. Adapun dalam urusan perdata, inisiatif berperkara datang dari orang yang dirugikan.3. Istilah yang digunakan dalam perkara pidana adalah Jaksa Penuntut Umum (orang yang mengajukan perkara), tersangka, dan terdakwa (ketika pemeriksaan telah dilanjutkan ke pengadilan). Adapun dalam perkara perdata, orang yang mengajukan perkara disebut penggugat, sedangkan yang digugat dinamakan tergugat.4. Hakim dalam perkara pidana bertugas mencari kebenaran materiil tidak terbatas pada apa yang dilakukan terdakwa. Sedangkan dalam perdata, hakim mencari kebenaran sebatas apa yang dituntut.5. Dalam urusan pidana, maka tidak boleh ada kata damai. Sedangkan dalam perkara perdata, selama hakim belum memberi keputusan, perdamaian selalu dapat dijadikan opsi.6. Ada sumpah decissoire (sumpah yang dimintakan oleh satu pihak ke pihak lainnya) dalam perkara perdata. Hal demikian tidak ditemui dalam perkara pidana.7. Pihak yang kalah dalam perkara pidana, sanksinya berupa hukuman badan. Sementara itu, dalam perkara perdata, pihak yang kalah memiliki kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi.
Tindak Pidana Tetap Ada
Hal ini maksudnya suatu tindak pidana itu tetap ada, walaupun tindakannya itu telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari korbannya.
Penuntut di mata hukum pidana itu tidak digantungkan kepada keinginan dari orang yang telah dirugikan oleh suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh orang lain.
Untuk biaya penjatuhan pidana dipikul oleh negara sedangkan pidana denda dan perampasan barang menjadi menjadi penghasilan negara.
Terdapat beberapa sumber hukum pidana di Indonesia yang wajib kamu ketahui, yaitu:
Kasus Korupsi E-KTP
Kasus Korupsi E-KTP adalah kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek pembuatan KTP elektronik atau E-KTP yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Disebutkan bahwa dalam kasus ini terdapat kerugian negara sebesar 2,3 triliun rupiah karena adanya tindak pidana korupsi dari para pejabat yang terkait dengan proyek ini. Salah satu pejabat terkait kasus ini adalah Setya Novanto yang kini telah divonis 15 tahun penjara.
Perampasan Mobil Penumpang di Jalan Tol
Pada tahun 2020, sekelompok perampok berhasil melakukan aksi perampasan di jalan tol. Kelompok ini membekukan pengemudi mobil penumpang dengan menggunakan senjata api. Setelah pengemudi dan penumpang keluar dari kendaraan, mobil yang mereka tumpangi berhasil dirampas. Kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku perampasan tersebut setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang.
Perampasan Kendaraan Dengan Jalan Kaki
Tak hanya melalui mobil ataupun sepeda motor, kejahatan perampasan kendaraan ternyata bisa dilakukan dengan jalan kaki. Pada tahun 2020, sekelompok orang berhasil merampas sepeda motor korban di tempat parkir dekat pusat perbelanjaan. Mereka kemudian membawa sepeda motor tersebut dengan cara berjalan kaki melintasi jalanan yang ramai hingga berhasil menghilang.
Terima kasih sudah membaca artikel ini mengenai 10 contoh kasus hukum pidana. Semoga informasi yang kami berikan dapat bermanfaat dan memperkaya pengetahuan Anda. Jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan berita hukum terkini hanya di situs kami. Sampai jumpa lagi di artikel-artikel selanjutnya!
Pencurian Mobil dengan Teknik ‘Malam Minggu’
Jika sebelumnya mencuri dengan bongkar kunci atau merusak kendaraan merupakan hal yang umum, kini pencuri sudah memiliki teknik yang berbeda. Pencuri menggunakan teknik “malam minggu”. Di mana di malam minggu kendaraan banyak diparkir di depan rumah, pelaku masuk dan mengeluarkan mobil atau motor tanpa merusak ataupun memecahkan kunci kendaraan.
Kasus Korupsi Sumber Waras
Kasus Korupsi Sumber Waras yaitu kasus korupsi atas pembebasan lahan RS Sumber Waras pada tahun 2004 dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp 136 miliar. Dalam kasus ini, banyak pihak terlibat dalam memperkaya diri, termasuk pejabat publik dan swasta. Beberapa pejabat yang dikenal oleh publik dan dipersalahkan berhubungan dengan kasus ini antara lain Jusuf Kalla pada waktu itu masih menjadi ketua Umum Golkar; AI, salah seorang staf di kantor Menteri Dalam Negeri yang terlibat dalam pemberian rekomendasi ke Polri untuk mengurus pembebasan lahan RS Sumber Waras; dan Novel Baswedan, penyidik KPK yang pernah mengusut kasus Sumber Waras sampai ke jalur politik.
Kasus dugaan korupsi Hambalang sangat terkenal di kalangan masyarakat Indonesia. Kasus ini terkait dengan pembangunan pusat pelatihan olahraga di Kecamatan Hambalang, Bogor, Jawa Barat oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diketuai oleh Andi Malarangeng saat itu. Dalam kasus ini terdapat dugaan mark up nilai yang sangat besar pada proyek pembangunan dengan total nilai proyek mencapai Rp 400 miliar dimana telah diketahui bahwa valuasi bangunan yang ditempati di atas harga pasar sekitar 300%,
Kasus Kopi Sianida
Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mina dengan menggunakan kopi sianida karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menggunakan bukti tak langsung dalam memutuskan Jessica bersalah.
Kasus kopi sianida ini berawal saat Mirna meninggal setelah minum kopi di sebuah kafe di Jakarta Pusat.
Jessica, teman Mirna yang datang lebih awal dan memesankan kopi.
Hingga kemudian Jessica menjadi saksi atas kasus.
Polisi melakukan olah TKP dan gelar perkara uji labfor pada beberapa barang bukti yang mereka kumpulkan.
Satu di antara bukti kasus ini yakni ditemukannya kandungan sianida di dalam kopi Mirna dan indikasi menunjukkan bahwa pelaku dari kejadian tersebut adalah Jessica.
Ingin mengetahui lebih mendalam seluk beluk kasus hukum pidana? Kamu bisa membaca buku Kriminologi Perpektif Hukum Pidana karya Abie Besman.
Buku ini membahas fenomena kejahatan yang semakin marak terjadi meski sanksi pidana yang diberlakukan semakin berat.
Tertarik membacanya untuk mempelajari berbagai kasus hukum? Dapatkan segera bukunya di Gramedia.com!
Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.
Berbicara tentang hukum, istilah yang kerap dijumpai adalah hukum pidana dan perdata. Tahukah detikers bahwa keduanya adalah hal yang berbeda? Di bawah ini uraian tentang perbedaan hukum pidana dan perdata plus contoh kasusnya.
Indonesia adalah negara hukum. Begitulah bunyi pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Gunungsitoli, artinya hukum adalah panglima tertinggi dinamika kehidupan kenegaraan, bukan politik atau ekonomi.
Berhubung Indonesia meletakkan hukum sebagai kekuasaan tertinggi, maka kita sudah semestinya memahami berbagai hal tentang hukum, termasuk hukum pidana dan perdata. Simak penjelasan tentang keduanya berikut!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT